Rareranews.com
Jakarta
– Pelayanan kesehatan, dalam sistem kelas kepesertaan BPJS Kesehatan yang terbagi dalam beberapa level kelas, yakni 1,2, dan 3 sudah tidak berlaku dengan pemberian tenggat waktu sampai 30 Juni 2025.
Hal itu terungkap setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, pada Rabu (8/5/2024).
Dikutip dari laman resmi JDIH Sekretariat Negara, Selasa (14/5/2024). Dalam aturan ini secara langsung mewajibkan setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Bunyi Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yakni, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Kemudian, fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi dan perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.
Perpres tersebut juga turut memuat evaluasi soal fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap yang dilakukan oleh Kementerian dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” bunyi Pasal 103B ayat (8) Nomor 59 Tahun 2024.
***